JASA MENGURUS DOKUMEN SURAT-SURAT KEPENDUDUKAN TERCEPAT DAN TERPERCAYA DI GUNUNGKIDUL
Laynan Cepat Kami
HANDAYANI FAMILY
085218817990 - 083877829204 - 085210238440
CARA MENGURUS SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG YOGYAKARTA DAN PROSEDUR PINDAH JIWA ANTAR KOTA/KABUPATEN
Bagi Bp/Ibu warga Gunungkidul yang kesulitan atau tidak sempat mengurus surat-surat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karena kesibukannya masisng-masing, tidak usah bingung,gelisah dan khawatir.
Kami siap membantu anda melealui Biro Jasa kami untuk menugurs surat-surat yang anda butukan Seprti :
1. MENGURUS AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN
2.KEPENDUDUKAN
a) Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b) Mengurus Surat Keterangan Pindah Penenduduk (keluar/Masuk)
3. MENGURUS SURAT KETERANGAN NUMPANG NIKAH (N1-N4)
4. MENGURUS SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM/BPJS)
Manfaat dan Kegunaan Surat Keterangan Pindah Datang
- Sebagai bukti lapor diri kedatangan bagi penduduk luar kota / kabupaten yang datang untuk mengurus kependudukannya.
- Sebagai dasar proses penerbitan (Kartu Keluarga/KK) dan (Kartu Tanda Penduduk/KTP) di tempat yang baru.
Pemohon atau yang dikuasakan datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa syarat - syarat yang telah ditentukan dan selanjutnya lapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang
- Pengantar RT/ RW
- Berkas formulir, antara lain : Permohonan KK, KTP, Kedatangan yang ditandatangani Lurah.
- Surat Keterangan Pindah. Surat keterangan pindah ini diurus di daerah asal anda.
- Foto copy dokumen pendukung (surat nikah, kutipan akta kelahiran) dan lain sebagainya bila diperlukan.
Masa berlaku Surat Keterangan Pindah Datang adalah selama 30 hari.
Skema Singkat Pindah Jiwa Antar Kota/Kabupaten
Di daerah asal, mengurus surat pindah
- Dengan membawa pengantar dari RT/RW , KTP dan Kartu Keluarga, penduduk melaporkan diri ke lurah setempat.
- Di Kelurahan, penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
- Setelah tercatat di kelurahan, Kelurahan menandatangani surat pengantar pindah.
- Dengan membawa surat pengantar pindah ini, penduduk pergi ke Kantor Kecamatan. Camat menandatangani surat pengantar pindah ini untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencaatan Sipil.
- Penduduk meneruskannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
- Penduduk dengan bekal Surat Keterangan pindah ini menuju daerah tujuan.
- Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dari daerah asal dan Surat pengantar RT/RW daerah tujuan mendatangi Kantor Kelurahan setempat.
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan pindah datang.
- Setelah ditandatangani kelurahan diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang. Surat inilah sebagai dasar pembuatan KK dan KTP baru di alamat yang baru.
- Syarat lain yang diperlukan foto copy akta kelahiran dan pas foto 4 x 6 cm berwarna sebanyak 4 lembar.
Comments
Post a Comment